Pengertian SAR
Search and Rescue (SAR) diartikan sebagai usaha dan
kegiatan kemanusiaan untuk mencari dan memberikan pertlongan kepada
manusia dengan kegiatan yang meliputi : Mencari, menolong, dan
menyelamatkan jiwa manusia yang hilang atau dikhawatirkan hilang atau
menghadapi bahaya dalam bencana atau musibah, Mencari kapal dan atau
pesawat terbang yang mengalami kecelakaan, Evakuasi pemindahan korban
musibah pelayara, penerbangan, bencana alam atau bencana lainya dengan
sasaran utama penyelamatan jiwa manusia.
Sejarah SAR di Indonesia
Negara Indonesia yang merupakan Negara kepulauan, yang menggunakn sarana perhubungan dengn sarana darat, laut, dan udara. Hal ini memungkinkan adanya musibah atau bencana seiring dengan pertumbuhan penduduknya.Sejak tahun 1950, Indonesia sudah terdaftar sebagai anggota ICAO ( International Civil Aviation Organization) dan IMCO ( Inttternasional Maritime Consutative Organization ) yag wajib memberikan pelayanan SAR jika terjadi musibah atau kecelakaan pada penerbangan ataupun pelayaran serta bertanggung jawab atas wilayahnya dengan melakukan koordinasi SAR.
Karena sifat dari musibah, jarak,teknik,dan unsur SAR dari unit-unit terkait semakin banyak maka pada tanggal 28 Februari 1972di bentuklah Badan SAR Indonesia (BASARI) berdasarkan Kepres no.11 tahun 1972, yang kemudian berganti menjadi Dadan SAR Nasional (BASARNAS) berdasarkan Kepres no. 47 tahun 1979 yang merupakan lembaga pelaksana kegiatan SAR tingkat pusat.
Pada tahun 1993 secara elembagaan organisasi SAR tumbuh dan berkembang makin pesat, baik di kalangan instansi pemerintah atau masyarakat yang semuanya mnjalankan fungsi SAR yaitu kegiatan evakuasi, seperti Mawil Hansip sebagai coordinator pelaksana penanggulangan bencana alam (SalKorLak PBA) ataupun kelompppok-kelompok pencinta alam yang membentuk tim ksusus dengan tugas melaksanakan kegiatan SAR. Dalam perkembangannya kegiatan SAR dibedakan menjadi 3, yaitu : SAR darat, SAR air, dan SAR Udara
A. Badan SAR Indonesia (BASARI)
BASARI merupakan Badan SAR yang pertama di Indonesia, yang merupakan badan yang menyelenggarakn tugas-tugas pencarian dan pertolongan serta berkedudukan dan bertanggungjawab kepada presiden.
Sejarah SAR di Indonesia
Negara Indonesia yang merupakan Negara kepulauan, yang menggunakn sarana perhubungan dengn sarana darat, laut, dan udara. Hal ini memungkinkan adanya musibah atau bencana seiring dengan pertumbuhan penduduknya.Sejak tahun 1950, Indonesia sudah terdaftar sebagai anggota ICAO ( International Civil Aviation Organization) dan IMCO ( Inttternasional Maritime Consutative Organization ) yag wajib memberikan pelayanan SAR jika terjadi musibah atau kecelakaan pada penerbangan ataupun pelayaran serta bertanggung jawab atas wilayahnya dengan melakukan koordinasi SAR.
Karena sifat dari musibah, jarak,teknik,dan unsur SAR dari unit-unit terkait semakin banyak maka pada tanggal 28 Februari 1972di bentuklah Badan SAR Indonesia (BASARI) berdasarkan Kepres no.11 tahun 1972, yang kemudian berganti menjadi Dadan SAR Nasional (BASARNAS) berdasarkan Kepres no. 47 tahun 1979 yang merupakan lembaga pelaksana kegiatan SAR tingkat pusat.
Pada tahun 1993 secara elembagaan organisasi SAR tumbuh dan berkembang makin pesat, baik di kalangan instansi pemerintah atau masyarakat yang semuanya mnjalankan fungsi SAR yaitu kegiatan evakuasi, seperti Mawil Hansip sebagai coordinator pelaksana penanggulangan bencana alam (SalKorLak PBA) ataupun kelompppok-kelompok pencinta alam yang membentuk tim ksusus dengan tugas melaksanakan kegiatan SAR. Dalam perkembangannya kegiatan SAR dibedakan menjadi 3, yaitu : SAR darat, SAR air, dan SAR Udara
A. Badan SAR Indonesia (BASARI)
BASARI merupakan Badan SAR yang pertama di Indonesia, yang merupakan badan yang menyelenggarakn tugas-tugas pencarian dan pertolongan serta berkedudukan dan bertanggungjawab kepada presiden.
BASARI mempunyai fungsi sbb:
• Mengkoordinasikan semua kegiatan atau usaha-usaha pencarian dan pertolongan sesuai dengan peraturan SAR nasinal dan internasional.
• Merencanakan, membina, dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan SAR di wilayah dan di daerah.
• Menyelenggarakan kerjasama dengan negara tetangga dan organisasi internasional di bidang SAR.
B. Badan SAR Nasional (BASARNAS)
BASARNAS yang dulunya adalah PUSARNAS mempunyai tugas pokok membina dan mengkoordinasi semua usaha kegiatan pencarian, pemberian pertolongan dan penyelematan sesuai dengan peraturan SAR nasional dan international terhadap orang dan materiil yang hilang atau menghadapi bahaya dalam penerbangnan, pelayaran dan bencana alam.
Struktur Intern BASARNAS terdiri dari :
1. Sekretariat Badan : Bertugas memberikn pelayanan teknis dan administrative bagi seluruh satuan organisasi lingkungan BASARNAS dalam rangka pelaksanaan tugasnya.
2. Pusat Pembinaan : Bertugas membina, memberikan pengarahan serta mengkoordinasi potensi-potensi SAr baik tenaga maupun peralatan dan persiapan menghadapi setiap kemungkinan terjadinya musibah penerbangan, pelayaran dan bencana alam.
3. Pusat Operasi SAR : Bertugas membina dan melaksanakan pengendalian operasi komunikasi dan elektronika, maka Pusat Operasi SAR terdiri dari bidang pengendalian dan bidang komunikasi elektronika.
c.Kantor Koordinator Rescue (KKR)
Kantor Koordinator Rescue (KKR) bertugas memyelenggarakan suatu koordinasi Rescue guna mengkoordinir semua unsure SAR dan fasilitas SAR untuk kegiatan di wilayah tanggungjawabnya. Organisasi Intern KKr adalah sbb :
1. Seksi Perencaan : Bertugas membantu kepala KKR di bidang perencaan dan program serta mempersiapkan perjanjian dengan instansi lainya.
2. Seksi Operasi : Bertugas melaksanakan system dari SAR dalam wilayah tanggung jawabnya.
3. Seksi Umum : Bertugas menyelenggarakan pelayanan teknis dan administrative.
Jumlah KKR di Indonesia ada 4 yaitu :
1. KKR I : Jakarta dengan wilayah tanggung jawab melipui seluruh Sumatera, wilayah egara kita di LAut Cina Selatan, Kalimantan Barat, Jawa Barat dan sebagian Jawa Tengah ( sesuai FIR Jakarta ditambah seluruh kepulauan Riau dan ebagian Laut Cia Selatan).
2. KKR II : Surabaya dengan wilayah tangung jawab meiputi Kalimanatan Tengah, Kalimantan Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timr ( sesuai FIR Denpasar )
3. KKR III : Ujung Pandang dengan wilayah tanggung jawab meliputi seluruh Sulawesi dan Maluku ( sesuai FIR Ujung Pandang).
4. KKR IV : Biak dengan Wilayah tangug jawab meliputi seluruh Irian Jaya (sesuai FIR Biak).
D. Sub Koordinasi Rescue (SKR)
Sub Koordinasi Rescue (SKR) mempunyai tugas sebagai berikut :
1. Sebagai perangkat pelaksana SAR, mengkoordinaasikan danmengarahkan pengguaan fasiitas sarana personil di wilayah tanggung jawabnya. SKR mempunyai fungsi melaksanakan peningkatan kesiagaan dan kemampuan teknis perasional.
2. Mengusahakan kerja sama semua unsur SAR yang berada dalam wilayahnya.
3. Menghubungi instansi pemerintah dan swasta di wilayah tanggungjawabnya sebagai koordinasi SAR.
4. Merencanakan dan mengadakan pelaksanaan-pelaksanaan SAR dalam wilayahnya.
5. Mengumpulkan data-data keterangan fasilitas, saran personil dan materiil dalam ilayahnya yang dilakukan untuk tugas SAR.
6. MEnyusun laporan hasil pelaksanaan SAR.
Tingkat Keadaan Darurat
Dalam SAR dikenal 3 tingkat keadaan darurat yaitu :
1. INCERFA (Ucertainityphase / fase tidak menentu / fase meragukan)
Adalah suatu keadaan emergency yang ditujukan dengan adanya kekhawatiran, kecemasan mengenai kehidupan/keselamatan orang-orana/penumpang pesaawat karena adanyainformasi yang jelas bahwa mereka menghadapi kesulitan atau karena pesawat/kapal itu tidak memberikan tentang informasi posko sebenarnya (loss contack).
2.ALERFA (Alertphase / fase mengkhawatirkan / fase siaga)
Adalah suatu keadaan emergency yang ditujukan dengan adanya kekhawatiran, kecemasan mengenai kehidupan/keselamatan/penumpang pesawat kaaarena adanya informasi yang jelas bahwa karena pesawat/kapal tidak memberikan informasi lanjutan perkembangan posisi atau keadaanya.
3.DETRESFA (Distress Phase / Fase darurat bahaya)
Adalah suatu keadaan emergency ang ditujukan bila bantuan yang cepat telah dibutuhkan oleh pesawat/kapal yang tertimpa musibah karena telah terjadi informasi perkembangan posisi/keadaan setelah prosedur Alert Phase dilalui.
Tahapan Operasi SAR
Untuk mempermudah operasi SAR maka operasional dibagi dalam kelompk tahapan-tahapan, yaitu sbb :
1) Awareness Stage ( Tahap Kekhawatiran )
Kekhawatiran bahwa suatu keadaan darurat mungkin akan muncul. Termasuk didalamnya penerimaan informasi keadaan darurat dari seseorang.
2) Initial Action Stage ( TAhap Kesiagaan )
Aksi persiapan ini diambil untuk menyiagakan fasilitas SAR dapat mendapatkan informasi yang lebih jelas, termasuk didalamnya :
• Mengevaluasi dan mengklasifikasikan informasi yang didapat
• Menyiapakan fasilllitas SAR
• Pencarian awal dengan komunikasi ( Plllemininary Communication Check )
• Perluasan pencarian degan komunikassi ( Extender Communication Check Excom)
• Pada kasus yang gawat dilaksanakan aksi secepatnya setelah tahapan tersebut bila keadaan mengharuskan.
3) Planing Stage ( Tahap Perencanaan )
Yaitu suatu pengembangan perencanaan yang efektif termasuk didalamnya :
• Pertunjukan SMC ( SAR Mission Coordinator)
• Perencanaan pencarian dan dimana sepatutnya dilaksanakan.
• Menentukan posisi paling mungin ( Most Propible Position / MPP ), dari korban yang keadaan darurat itu.
• Luas dari Search Area.
• Tipe pola pencarian
• Perencanaan pencarian yang didapt dipakai
• Memilih pembebasan/Delivery Point yang aman bagi korban
4) Operation Stage ( Tahap Operasi )
Yaitu tahap operasi termasuk didalamnya yaitu :
• Fasilitas SAR bergerak ke lokasi
• Melakukan pencarian
• Menolong/menyelamatakan orang
• Memberikan perawatan gawat darurat pada orban yang membutuhkan pertolongan
• Melakukan penggantian/penjadwalan pasukan pelaksanan di lokasi kejadian
5) Mission Conclusion Stage ( Tahap Akhir Misi )
Tahap konklusi ini adalah gerakan dari seluruh fasilitas SAR yang digunakan dari suatu titik pembebasan yang aman ke lokasi semula darinya (Reguler Location) termasuk didalamnya :
• Mengembalikan pasukan ke pangkalan (base camp) pencarian.
• Penyiagaan kembali tim SAR untuk menghadapi musibah selanjutnya yang sewaktu-waktu bisa terjadi.
• Membuat dokumentasi misi SAR itu
• Mengembalikan SAR Unit ke instansi masing-masing.
Komponen SAR
1. Organisasi
A. SC(SAR Coordinator)
Adalah pejabat yang mampu memberikan dukungan kepada KKR / SKR dalam menggerakkan unsure-unsur operasi SAR karena jabatan dan wewenang yang dimillikinya. Kemudian unsure ini diserahkan kepada SMC untuk digunakan dalam opersi SAR.
B.SMC(SAR Mission Coordinator)
Adalah pejabat yang ditunjuk kepala BASARNAS / KKR / SKR karena memiliki kualifikasi yang ditunjuk atau telah melelui pendidikan sebagai seorang SMC yang diakui. SMC ini yang akan mengkoordinasi dan mengendalikanoperasi SAR dari awal sampai selesai. SMC ini mempunyai tugas dan tanggung jawab mengenai :
• Mendapatkan informasi musibah.
• Informasi mengenai keadaan cuaca dan laut.
• Menentukan daerah pencarian, cara dan fasilitas yang akan digunakan.
• Membagi-bagi daerah pencarian.
• Mengandalkan briefing terhadap unsure SAR yang dilibatkan.
• Mengevaluasi setiap perkembangan.
• Melaporkan kegiatan operasi secara teratur ke BASARNAS / KKR /SKR.
• Mengatur droppingperbekalan.
• Mengadakan koordinasi dengan KKR / SKR tetangga apabila pencarian tidak terbatas pada satu wilayah SAR saja.
• Menyarankan penghentian usaha pencarian bila dipandang perlu.
• Membebaskan unsur SAR dan menghentikan kegiatan hanya karena bantuan mereka tidak diperlukan.
• Membuat laporan terakhir perihal kaadaan hasil operasi SAR yang telah dilaksanakan.
C.OSC (On Scene Commender)
Adalah seorang pejabat yang ditunjuk oleh SMC untuk mengkoordinasi dan mengendalikan unsur-unsur SAR di lapangan. Berarti OSC ini melaksanakan sebagian tugas-tugasnya. Dan persyaratan sebagai OSC sama dengan persyaratan yang diperlukan SMC. DI Indonesia saat ini adanya seorang OSC dalam operasi SAR dirasakan perlu karena belum lancarnya komunikasi yang ada dan luasnya area pencarian.
D.SRU (Search and Rescue Unit)
Adalah unsur SAR yang dioperasikan pada kegiatan SAR dan mengikuti pertahapan organisasi / instasi yang diperlukan dan diperbantukan / ditugaskan oleh instansi induknya atau merupakan bagian dari kelompok masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam operasi SAR.
2. Fasilitas
Yang dimaksud fasilitas SAR adalah pendukung dari seluruh penyelenggaraan operasi SAR, dapat berupa fasilitas milik pemerintah,swasta,perusahaan,kelompok masyarakat maupun perorangan yang digunakan dalam operasi SAR. Jenisnya dapat berupa personil,pesawat,kapal laut,fasilitas komunikasi, tenaga-tenaga khusus terlatih, peralatan emergency dan lain-lain.
3. Komunikasi
Komunikasi ini akan berperan :
• penyampaian keadaan emergency
• untuk menaggapi/memberi respond an melanjutkan informasi pada berbagai pihak yang terkait dalam operasi SAR.
• Untuk mengendalikan suatu operasi
Di dalam komunikasi SAR ini termasuk juga sinyal-sinyal darurat, komunikasi operasi SAR,
penyampaian informasi SAR, fasilitas komunikasi yang dapat digunakan dan jaringan komunikasi. Tanpa adanya komunikasi maka pelaksanaan operasi tidak dapat berjalan dengan efektif dan efesien dengan hasil yang diharapkan.
4.Pelayanan Darurat Medik
Memberikan perawatan gawat darurat semampu mungkin pada korban yang cedera agar korban bertahan hidup dalam usaha pertolongan. Termasuk didalamnya penerapan keahlian-keahlian pertolongan pertama darurat sakit korban di lokasi kejadian serta evakuai dan transportasi korban ke rumah sakit atau pihak yang menangani lebih lanjut.
5. Dokumentasi
Memberikan semua data dan analisa dari informasi yang berhubungan dengan misi SAR termasuk semua data yang diterima pada tahap kekhawatiran sampai tahap terakhir komunikasi misi. Khususnya dimasukkan cerita / catatan baik secara tertulis atau visual (gambar / foto). Dan ini merupakan bahan untuk evaluasi kegiatan dan merupakan pedoman bagi kegiatan selanjutnya.
EXPLORER SAR(Teknik Pencarian)
Walaupun
perencanaan-perencanaan pencarian yang spesifik akan bervariasi
tergantung kepada situasinya strategi yang umum telah dikembangkan, yang
mana akan dapat diterapkan untuk hampir seluruh situasi didalam bebas.
Kesemuanya ini berputar berkisar 5 mode sebagai berikut :
1. Preliminary Mode
Mengumpulkan informasi-informasi awal, saat dari tim-tim pencari diminta bantuan tenaganya sampai kedatangan dilokasi, formasi dari perencanaan pencarian awal, perhitungan-perhitungan,dsb.
2. Confinement Mode
Memantapkan garis batas untuk mengurung orang yang hilang berada didalam area pencarian (search area).
3. Detection Mode
Pemeriksaan-pemeriksaan tempat-tempat yang dicurigai bila dirasa perlu dan pencarian dengan cara menyapu (sweep searches) diperhitungkan untuk menemukan orang yang hilang.
4. Tracking Mode
Mengikuti jejak-jejak atau barang-barang yang tercecer yang ditinggalkan orang hilang.
5. Evacuation Mode
Memberikan perawatan kepada korban dan membawanya dengan tandu apabila dibutuhkan.
Dari kelima mode itu, anggota ESAR (Explorer Search And Rescue) tim umumnya akan banyak terlibat pada Confinement, Detection, dan Evacuation. Pada Preliminary Mode, Operation Leader (OL) dari ESAR akan menjabat pekerjaan sebagai perhubungan dengan badan yang bertanggung jawab (Polisi, Badan SAR Nasional, dll)
1. Preliminary Mode
Mengumpulkan informasi-informasi awal, saat dari tim-tim pencari diminta bantuan tenaganya sampai kedatangan dilokasi, formasi dari perencanaan pencarian awal, perhitungan-perhitungan,dsb.
2. Confinement Mode
Memantapkan garis batas untuk mengurung orang yang hilang berada didalam area pencarian (search area).
3. Detection Mode
Pemeriksaan-pemeriksaan tempat-tempat yang dicurigai bila dirasa perlu dan pencarian dengan cara menyapu (sweep searches) diperhitungkan untuk menemukan orang yang hilang.
4. Tracking Mode
Mengikuti jejak-jejak atau barang-barang yang tercecer yang ditinggalkan orang hilang.
5. Evacuation Mode
Memberikan perawatan kepada korban dan membawanya dengan tandu apabila dibutuhkan.
Dari kelima mode itu, anggota ESAR (Explorer Search And Rescue) tim umumnya akan banyak terlibat pada Confinement, Detection, dan Evacuation. Pada Preliminary Mode, Operation Leader (OL) dari ESAR akan menjabat pekerjaan sebagai perhubungan dengan badan yang bertanggung jawab (Polisi, Badan SAR Nasional, dll)
ARTI PENTING EKSISTENSI SAR
Pada dasarnya kegiatan SAR ini dilaksanakan oleh Negara-negara diseluruh dunia, oleh sebab itu pengaturan mengenai SAR telah disepakati juga dalam konvensi Internasional yang tentunya akan mengikat bagi Negara-negara yang telah meratifikasinya. Konvensi Internasional dimaksud adalah :
- Adanya ketentuan dari ICAO (Internasional Civil Aviation Organization) yaitu Organisasi Penerbangan Sipil Internasional dalam Konvensi Chicago, 1944 pada Pasal VI tentang Internasional Standard and Recommended Practices Annex 12 “Search and Rescue”, antara lain berisi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan SAR yang meliputi organisasi, tugas, dan kerja sama dengan Negara-negara tetangga.
- Adanya ketentuan dari IMO (International Maritime Organization) atau Organisasi Pelayaran Inernasional, sesuai dengan Konvensi SOLA (Safety of Live at Sea) 1974 yang menentukan bahwa Negara memiliki kewajiban untuk membentuk sistim pengawasan/penjagaan pantai dan melakukan penyelamatan apabila terjadi kecelakaan di wilayah perairannya.
- Dengan adanya ketentuan internasional yang bersifat mengikat tersebut, Negara wajib memiliki organisasi SAR yang mampu untuk menangani musibah penerbangan dan pelayaran di wilayah tanggung jawabnya sesuai dengan petunjuk teknis yang tertuang dalam IAMSAR Manual.
- Apabila Negara tidak bisa memberikan pelayanan di bidang SAR, maka Negara yang bersangkutan dikenai status “Black Area” yang berpengaruh negatif terhadap aspek perekonomian, sosial politik, HANKAM, dan aspek-aspek lainnya, bahkan bisa dicabut dari keanggotaan ICAO & IMO.
FILOSOFI SAR
1.Locate.
Artinya memberikan gambaran yang kongkrit posisi/lokasi subyek yang mengalami musibah itu berada. Lokasi biasanya ditunjukkan dengan garis lintang dan bujur pada peta.
2.Acces.
Artinya sumber-sumber dari mana saja dan dengan cara apa bantuan pertolongan ini bisa sampai menuju lokasi tempat terjadinya musibah.
3.Stabilize.
Artinya penanganan/perawatan korban dengan berbagai macam kasus di lokasi kejadian itu dilakukan oleh unit-unit penolong (Rescue Unit) sebelum bantuan medis tiba untuk memberikan perawatan lebih lanjut.
4.Transport/Evakuasi.
Artinya proses pemindahan korban dari lokasi ke tempat yang lebih aman untuk diberikan pertolongan pertama (evakuasi) dan transportasi dari tempat mendapat pertolongan pertama ke tempat fasilitas medis terdekat.
SIFAT – SIFAT OPERASI SAR.
1.Kemanusiaan.
2.Netral.
3.Cepat, Cermat, Cekatan.
4.Tepat dan Aman.
5.Koordinatif.
6.Borderless.
KEMAMPUAN DASAR SAR
Sesuai dengan arti kata SAR yang berarti Search (Pencarian) dan Rescue (Pertolongan/Penyelamatan),maka dalam kegiatan operasional SAR dibutuhkan ilmu pengetahuan dan keterampilan teknis SAR serta beberapa disiplin ilmu sebagai penunjang/pendukung. Ilmu pengetahuan dan keterampilan serta disiplin ilmu pendukung yang dimaksud adalah :
1.Pengetahuan Dasar SAR yang meliputi organisasi SAR, organisasi Operasi SAR, filosofi SAR, dan lain-lain.
2.Unsur Pencarian (Search).
a.Teknik Pencarian di Darat.
b.Teknik Pencarian di Laut.
c.Teknik Pencarian dari Udara.
3.Unsur Pertolongan/ Penyelamatan (Rescue) :
a.Evakuasi.
b.Medical First Response.
a.Evakuasi.
b.Medical First Response.
4.Unsur Pendukung/Penunjang :
a.Navigasi.
b.Mountaineering.
c.Survival.
d.Komunikasi Lapangan.
e.Persiapan Perbekalan, Pakaian dan Makanan.
f.Helly Rescue.
KOMPETENSI DASAR TENAGA SAR.
1.Fisik yang prima dan sikap mental yang tangguh.
2.Memiliki pengetahuan yang cukup.
3.Memiliki keterampilan yang dipersyaratkan.
4.Mampu menjalin koordinasi dengan baik.
PENYELENGGARAAN OPERASI SAR
Dalam penyelenggaraan operasi SAR, akan dihadapkan dengan system SAR yakni adanya 3 (tiga) Fase keadaan darurat (Emergency Phase), 5 (lima) Tahap Operasi SAR (SAR Stage) dan 5 (lima) Komponen yang menunjang operasi SAR (SAR Component}.
1.Phase keadan darurat.
•Tingkat meragukan (Uncertainty phase – INCERFA), bila pesawat atau kapal terlambat melapor tiba di tempat tujuan melebihi batas waktunya.
•Tingkat mengkhawatirkan (Alert phase – ALERFA), merupakan kelanjutan dari phase INCERFA atau diketahui pesawat atau kapal dalam keadaan mengkhawatirkan atau adanya ancaman terhadap keselamatannya.
•Tingkat memerlukan bantuan (Distress phase – DISTRESFA) diketahui penumpang pesawat atau kapal dalam keadaan bahaya dan memerlukan pertolongan.
a.Navigasi.
b.Mountaineering.
c.Survival.
d.Komunikasi Lapangan.
e.Persiapan Perbekalan, Pakaian dan Makanan.
f.Helly Rescue.
KOMPETENSI DASAR TENAGA SAR.
1.Fisik yang prima dan sikap mental yang tangguh.
2.Memiliki pengetahuan yang cukup.
3.Memiliki keterampilan yang dipersyaratkan.
4.Mampu menjalin koordinasi dengan baik.
PENYELENGGARAAN OPERASI SAR
Dalam penyelenggaraan operasi SAR, akan dihadapkan dengan system SAR yakni adanya 3 (tiga) Fase keadaan darurat (Emergency Phase), 5 (lima) Tahap Operasi SAR (SAR Stage) dan 5 (lima) Komponen yang menunjang operasi SAR (SAR Component}.
1.Phase keadan darurat.
•Tingkat meragukan (Uncertainty phase – INCERFA), bila pesawat atau kapal terlambat melapor tiba di tempat tujuan melebihi batas waktunya.
•Tingkat mengkhawatirkan (Alert phase – ALERFA), merupakan kelanjutan dari phase INCERFA atau diketahui pesawat atau kapal dalam keadaan mengkhawatirkan atau adanya ancaman terhadap keselamatannya.
•Tingkat memerlukan bantuan (Distress phase – DISTRESFA) diketahui penumpang pesawat atau kapal dalam keadaan bahaya dan memerlukan pertolongan.
2.Tahap Operasi SAR.
•Tahap menyadari (Awareness Stage), yaitu saat diketahui/disadari terjadinya keadaan darurat.
•Tahap tindak awal (Initial Action Stage), saat dilakukan tindakan awal sebagai respon adanya musibah.
•Tahap perencanaan operasi (Planning stage), saat dilakukan rencana operasi yang efektif untuk melaksanakan operasi SAR.
•Tahap operasi (Operation stage), saat dilakukannya operasi pencarian dan pertolongan.
•Tahap pengakhiran operasi (Mission conclusion stage), saat dinyatakan operasi SAR selesai dan seluruh unsur dikembalikan ke satuan masing-masing.
•Tahap menyadari (Awareness Stage), yaitu saat diketahui/disadari terjadinya keadaan darurat.
•Tahap tindak awal (Initial Action Stage), saat dilakukan tindakan awal sebagai respon adanya musibah.
•Tahap perencanaan operasi (Planning stage), saat dilakukan rencana operasi yang efektif untuk melaksanakan operasi SAR.
•Tahap operasi (Operation stage), saat dilakukannya operasi pencarian dan pertolongan.
•Tahap pengakhiran operasi (Mission conclusion stage), saat dinyatakan operasi SAR selesai dan seluruh unsur dikembalikan ke satuan masing-masing.
3.Komponen Penunjang SAR (SAR Component).
Pelaksanaan kegiatan SAR sesuai dengan pentahapan tersebut akan berhasil apabila didukung oleh adanya 5 komponen penunjang yang terdiri atas :
1.Organisasi.
Dalam lingkup operasi SAR dikenal organisasi operasi yang berlaku secara internasional. Organisasi ini merupakan organisasi tugas operasi yang terdiri dari :
•SAR Coordinator (SC).
SC adalah pejabat yang mempunyai tanggung jawab untuk menjamin dapat berlangsungnya suatu operasi SAR yang efisien dengan menggunakan seluruh potensi SAR yang ada. SC dapat dijabat oleh Kepala Basarnas, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Bupati Kepala Daerah Tingkat II.
•SAR Mission Coordinator (SMC).
SMC adalah seseorang atau pejabat yang ditunjuk oleh SC untuk melaksanakan koordinasi dan pengendalian operasi SAR. Seorang SMC harus memiliki kualifikasi / kemampuan komando dan pengendalian serta memahami proses perencanaan operasi SAR, teknik Search and Rescue. SMC biasanya menggunakan Sumber Daya Manusia di daerah kejadian.
•On Scene Coordinator (OSC).
OSC yang ditunjuk bisa lebih dari 1 orang, tergantung dari jumlah dan jenis unsur yang dikerahkan, terutama pada operasi SAR gabungan yang melibatkan darat, laut dan udara serta apabila lokasi operasi teletak di wilayah perbatasan 2 (dua) Negara. OSC ditunjuk oleh SMC dan biasanya diambil dari komandan unsur yang paling senior diantara SRU.
•SAR Unit (SRU).
SRU adalah unit-unit SAR yang bertugas melaksanakan kegiatan operasi SAR dilapangan. SRU dapat berupa kapal laut dan crewnya, pesawat dengan crewnya atau tim darat. Pemilihan SRU harus berdasarkan pada pertimbangan kemampuan unsure dan kualifikasi awaknya. Keberadaan potensi SAR yang ada di masyarakat yang memiliki kualifikasi untuk menunjang operasi SAR biasanya ditempatkan pada SRU ini.
2.Fasilitas.
Fasilitas SAR dapat merupakan fasilitas milik pemerintah, swasta maupun perorangan. Pemilihan fasilitas berdasarkan atas kemampuan operasional dan latihan serta pengalaman awaknya. Hingga saat ini Basarnas instansi yang menangani SAR di Indonesia masih banyak menggunakan fasilitas yang dimiliki TNI AU, TNI AL untuk mendukung kegiatan operasi SAR.
Fasilitas SAR dapat merupakan fasilitas milik pemerintah, swasta maupun perorangan. Pemilihan fasilitas berdasarkan atas kemampuan operasional dan latihan serta pengalaman awaknya. Hingga saat ini Basarnas instansi yang menangani SAR di Indonesia masih banyak menggunakan fasilitas yang dimiliki TNI AU, TNI AL untuk mendukung kegiatan operasi SAR.
3.Komunikasi.
Komunikasi merupakan tulang punggung dari seluruh sistim SAR. Fungsi komunikasi meliputi pengindraan / diteksi dini, koordinasi, komando dan pengandalian administrasi / logistic. Dalam pelaksanaan fungsi peringatan dini ini Basarnas, instansi yang menangani SAR di Indonesia menggunakan satelit Cospas / Sarsat, khusus untuk menangani pesawat terbang yang membawa ELT (Emergency Locater Terminal) dan kapal-kapal laut yang membawa EPIRB (Emergency Positioning Indicator Radio Beacon). Lokasi stasiun Cospas / Sarsat disebut LUT (Lokal User Terminal) yang berada di Jakarta dan Ambon, menggunakan saluran teristrial dan radio yang berhubungan dengan ATC dan SROP. Untuk fungsi koordinasi terutama informasi data Basarnas menggunakan SAROIMS (SAR Operation Information Managemet System) dengan memanfaatkan teknologi V-Sat, yang dipasang di kantor-kantor SAR dan dihubungkan dengan kantor pusat. Fungsi kodal sebagian besar menggunakan peralatan komunikasi yang ada di unsur-unsur TNI. Untuk fungsi Administrasi Logistik digunakan saluran radio dan telepon dengan memanfaatkan faxsimili.
Komunikasi merupakan tulang punggung dari seluruh sistim SAR. Fungsi komunikasi meliputi pengindraan / diteksi dini, koordinasi, komando dan pengandalian administrasi / logistic. Dalam pelaksanaan fungsi peringatan dini ini Basarnas, instansi yang menangani SAR di Indonesia menggunakan satelit Cospas / Sarsat, khusus untuk menangani pesawat terbang yang membawa ELT (Emergency Locater Terminal) dan kapal-kapal laut yang membawa EPIRB (Emergency Positioning Indicator Radio Beacon). Lokasi stasiun Cospas / Sarsat disebut LUT (Lokal User Terminal) yang berada di Jakarta dan Ambon, menggunakan saluran teristrial dan radio yang berhubungan dengan ATC dan SROP. Untuk fungsi koordinasi terutama informasi data Basarnas menggunakan SAROIMS (SAR Operation Information Managemet System) dengan memanfaatkan teknologi V-Sat, yang dipasang di kantor-kantor SAR dan dihubungkan dengan kantor pusat. Fungsi kodal sebagian besar menggunakan peralatan komunikasi yang ada di unsur-unsur TNI. Untuk fungsi Administrasi Logistik digunakan saluran radio dan telepon dengan memanfaatkan faxsimili.
4.Perawatan Darurat (Emergency Care).
Perawatan darurat terlaksana dengan persyaratan kemampuan sebagai berikut :
•Personil SAR terlatih dalam penanganan darurat (Medical First Responder).
•Tersedia transportasi korban.
•Tersedia fasilitas medis untuk perawatan korban.
5.Dokumentasi.
Dokumentasi meliputi pencatatan informasi dan data dalam format tertentu sehingga memudahkan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan. Data-data yang tersusun dengan baik akan memudahkan pengambilan keputusan.
PELAKSANAAN OPERASI SAR
1.Operasi SAR diaktifkan segera setelah diketahui dengan pasti adanya
musibah atau terjadi keadaan darurat.
Dokumentasi meliputi pencatatan informasi dan data dalam format tertentu sehingga memudahkan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan. Data-data yang tersusun dengan baik akan memudahkan pengambilan keputusan.
PELAKSANAAN OPERASI SAR
1.Operasi SAR diaktifkan segera setelah diketahui dengan pasti adanya
musibah atau terjadi keadaan darurat.
2.Operasi
SAR dihentikan bila korban musibah telah berhasil diselamatkan atau
bila telah dijakinkan keadaan darurat tidak terjadi lagi (Fase Alert)
atau sudah dapat diatasi, atau bila hasil analisa / evaluasi berdasarkan
Time Frame For Survival (TFFS) survivor/korban bahwa harapan untuk
selamat setelah hari ke 7 (ketujuh) operasi SAR dilaksanakan sudah tidak
ada lagi.
3.Opersai SAR merupakan gabungan kegiatan dari Operasi Search dan
Operasi Rescue yang pada pelaksanaannya dapat berupa :
Operasi Rescue yang pada pelaksanaannya dapat berupa :
a.Operasi Pencarian tanpa Operasi Pertolongan.
b.Operasi Pertolongan/Penyelamatan tanpa operasi pencarian.
c.Operasi Pencarian yang dilanjutkan Operasi Pertolongan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar