Pengertian SAR
Search and Rescue (SAR) diartikan sebagai usaha dan
kegiatan kemanusiaan untuk mencari dan memberikan pertlongan kepada
manusia dengan kegiatan yang meliputi : Mencari, menolong, dan
menyelamatkan jiwa manusia yang hilang atau dikhawatirkan hilang atau
menghadapi bahaya dalam bencana atau musibah, Mencari kapal dan atau
pesawat terbang yang mengalami kecelakaan, Evakuasi pemindahan korban
musibah pelayara, penerbangan, bencana alam atau bencana lainya dengan
sasaran utama penyelamatan jiwa manusia.
Sejarah SAR di Indonesia
Negara
Indonesia yang merupakan Negara kepulauan, yang menggunakn sarana
perhubungan dengn sarana darat, laut, dan udara. Hal ini memungkinkan
adanya musibah atau bencana seiring dengan pertumbuhan penduduknya.Sejak
tahun 1950, Indonesia sudah terdaftar sebagai anggota ICAO (
International Civil Aviation Organization) dan IMCO ( Inttternasional
Maritime Consutative Organization ) yag wajib memberikan pelayanan SAR
jika terjadi musibah atau kecelakaan pada penerbangan ataupun pelayaran
serta bertanggung jawab atas wilayahnya dengan melakukan koordinasi SAR.
Karena sifat dari musibah, jarak,teknik,dan unsur SAR dari
unit-unit terkait semakin banyak maka pada tanggal 28 Februari 1972di
bentuklah Badan SAR Indonesia (BASARI) berdasarkan Kepres no.11 tahun
1972, yang kemudian berganti menjadi Dadan SAR Nasional (BASARNAS)
berdasarkan Kepres no. 47 tahun 1979 yang merupakan lembaga pelaksana
kegiatan SAR tingkat pusat.
Pada tahun 1993 secara elembagaan
organisasi SAR tumbuh dan berkembang makin pesat, baik di kalangan
instansi pemerintah atau masyarakat yang semuanya mnjalankan fungsi SAR
yaitu kegiatan evakuasi, seperti Mawil Hansip sebagai coordinator
pelaksana penanggulangan bencana alam (SalKorLak PBA) ataupun
kelompppok-kelompok pencinta alam yang membentuk tim ksusus dengan tugas
melaksanakan kegiatan SAR. Dalam perkembangannya kegiatan SAR dibedakan
menjadi 3, yaitu : SAR darat, SAR air, dan SAR Udara
A. Badan SAR Indonesia (BASARI)
BASARI
merupakan Badan SAR yang pertama di Indonesia, yang merupakan badan
yang menyelenggarakn tugas-tugas pencarian dan pertolongan serta
berkedudukan dan bertanggungjawab kepada presiden.
BASARI mempunyai fungsi sbb:
•
Mengkoordinasikan semua kegiatan atau usaha-usaha pencarian dan
pertolongan sesuai dengan peraturan SAR nasinal dan internasional.
• Merencanakan, membina, dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan SAR di wilayah dan di daerah.
• Menyelenggarakan kerjasama dengan negara tetangga dan organisasi internasional di bidang SAR.
B. Badan SAR Nasional (BASARNAS)
BASARNAS
yang dulunya adalah PUSARNAS mempunyai tugas pokok membina dan
mengkoordinasi semua usaha kegiatan pencarian, pemberian pertolongan dan
penyelematan sesuai dengan peraturan SAR nasional dan international
terhadap orang dan materiil yang hilang atau menghadapi bahaya dalam
penerbangnan, pelayaran dan bencana alam.
Struktur Intern BASARNAS terdiri dari :
1.
Sekretariat Badan : Bertugas memberikn pelayanan teknis dan
administrative bagi seluruh satuan organisasi lingkungan BASARNAS dalam
rangka pelaksanaan tugasnya.
2. Pusat Pembinaan : Bertugas membina,
memberikan pengarahan serta mengkoordinasi potensi-potensi SAr baik
tenaga maupun peralatan dan persiapan menghadapi setiap kemungkinan
terjadinya musibah penerbangan, pelayaran dan bencana alam.
3. Pusat
Operasi SAR : Bertugas membina dan melaksanakan pengendalian operasi
komunikasi dan elektronika, maka Pusat Operasi SAR terdiri dari bidang
pengendalian dan bidang komunikasi elektronika.
c.Kantor Koordinator Rescue (KKR)
Kantor
Koordinator Rescue (KKR) bertugas memyelenggarakan suatu koordinasi
Rescue guna mengkoordinir semua unsure SAR dan fasilitas SAR untuk
kegiatan di wilayah tanggungjawabnya. Organisasi Intern KKr adalah sbb :
1.
Seksi Perencaan : Bertugas membantu kepala KKR di bidang perencaan dan
program serta mempersiapkan perjanjian dengan instansi lainya.
2. Seksi Operasi : Bertugas melaksanakan system dari SAR dalam wilayah tanggung jawabnya.
3. Seksi Umum : Bertugas menyelenggarakan pelayanan teknis dan administrative.
Jumlah KKR di Indonesia ada 4 yaitu :
1.
KKR I : Jakarta dengan wilayah tanggung jawab melipui seluruh Sumatera,
wilayah egara kita di LAut Cina Selatan, Kalimantan Barat, Jawa Barat
dan sebagian Jawa Tengah ( sesuai FIR Jakarta ditambah seluruh kepulauan
Riau dan ebagian Laut Cia Selatan).
2. KKR II : Surabaya dengan
wilayah tangung jawab meiputi Kalimanatan Tengah, Kalimantan Selatan,
Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara
Timr ( sesuai FIR Denpasar )
3. KKR III : Ujung Pandang dengan wilayah tanggung jawab meliputi seluruh Sulawesi dan Maluku ( sesuai FIR Ujung Pandang).
4. KKR IV : Biak dengan Wilayah tangug jawab meliputi seluruh Irian Jaya (sesuai FIR Biak).
D. Sub Koordinasi Rescue (SKR)
Sub Koordinasi Rescue (SKR) mempunyai tugas sebagai berikut :
1.
Sebagai perangkat pelaksana SAR, mengkoordinaasikan danmengarahkan
pengguaan fasiitas sarana personil di wilayah tanggung jawabnya. SKR
mempunyai fungsi melaksanakan peningkatan kesiagaan dan kemampuan teknis
perasional.
2. Mengusahakan kerja sama semua unsur SAR yang berada dalam wilayahnya.
3. Menghubungi instansi pemerintah dan swasta di wilayah tanggungjawabnya sebagai koordinasi SAR.
4. Merencanakan dan mengadakan pelaksanaan-pelaksanaan SAR dalam wilayahnya.
5. Mengumpulkan data-data keterangan fasilitas, saran personil dan materiil dalam ilayahnya yang dilakukan untuk tugas SAR.
6. MEnyusun laporan hasil pelaksanaan SAR.
Tingkat Keadaan Darurat
Dalam SAR dikenal 3 tingkat keadaan darurat yaitu :
1. INCERFA (Ucertainityphase / fase tidak menentu / fase meragukan)
Adalah
suatu keadaan emergency yang ditujukan dengan adanya kekhawatiran,
kecemasan mengenai kehidupan/keselamatan orang-orana/penumpang pesaawat
karena adanyainformasi yang jelas bahwa mereka menghadapi kesulitan atau
karena pesawat/kapal itu tidak memberikan tentang informasi posko
sebenarnya (loss contack).
2.ALERFA (Alertphase / fase mengkhawatirkan / fase siaga)
Adalah
suatu keadaan emergency yang ditujukan dengan adanya kekhawatiran,
kecemasan mengenai kehidupan/keselamatan/penumpang pesawat kaaarena
adanya informasi yang jelas bahwa karena pesawat/kapal tidak memberikan
informasi lanjutan perkembangan posisi atau keadaanya.
3.DETRESFA (Distress Phase / Fase darurat bahaya)
Adalah
suatu keadaan emergency ang ditujukan bila bantuan yang cepat telah
dibutuhkan oleh pesawat/kapal yang tertimpa musibah karena telah terjadi
informasi perkembangan posisi/keadaan setelah prosedur Alert Phase
dilalui.
Tahapan Operasi SAR
Untuk mempermudah operasi SAR maka operasional dibagi dalam kelompk tahapan-tahapan, yaitu sbb :
1) Awareness Stage ( Tahap Kekhawatiran )
Kekhawatiran
bahwa suatu keadaan darurat mungkin akan muncul. Termasuk didalamnya
penerimaan informasi keadaan darurat dari seseorang.
2) Initial Action Stage ( TAhap Kesiagaan )
Aksi persiapan ini diambil untuk menyiagakan fasilitas SAR dapat mendapatkan informasi yang lebih jelas, termasuk didalamnya :
• Mengevaluasi dan mengklasifikasikan informasi yang didapat
• Menyiapakan fasilllitas SAR
• Pencarian awal dengan komunikasi ( Plllemininary Communication Check )
• Perluasan pencarian degan komunikassi ( Extender Communication Check Excom)
• Pada kasus yang gawat dilaksanakan aksi secepatnya setelah tahapan tersebut bila keadaan mengharuskan.
3) Planing Stage ( Tahap Perencanaan )
Yaitu suatu pengembangan perencanaan yang efektif termasuk didalamnya :
• Pertunjukan SMC ( SAR Mission Coordinator)
• Perencanaan pencarian dan dimana sepatutnya dilaksanakan.
• Menentukan posisi paling mungin ( Most Propible Position / MPP ), dari korban yang keadaan darurat itu.
• Luas dari Search Area.
• Tipe pola pencarian
• Perencanaan pencarian yang didapt dipakai
• Memilih pembebasan/Delivery Point yang aman bagi korban
4) Operation Stage ( Tahap Operasi )
Yaitu tahap operasi termasuk didalamnya yaitu :
• Fasilitas SAR bergerak ke lokasi
• Melakukan pencarian
• Menolong/menyelamatakan orang
• Memberikan perawatan gawat darurat pada orban yang membutuhkan pertolongan
• Melakukan penggantian/penjadwalan pasukan pelaksanan di lokasi kejadian
5) Mission Conclusion Stage ( Tahap Akhir Misi )
Tahap
konklusi ini adalah gerakan dari seluruh fasilitas SAR yang digunakan
dari suatu titik pembebasan yang aman ke lokasi semula darinya (Reguler
Location) termasuk didalamnya :
• Mengembalikan pasukan ke pangkalan (base camp) pencarian.
• Penyiagaan kembali tim SAR untuk menghadapi musibah selanjutnya yang sewaktu-waktu bisa terjadi.
• Membuat dokumentasi misi SAR itu
• Mengembalikan SAR Unit ke instansi masing-masing.
Komponen SAR
1. Organisasi
A. SC(SAR Coordinator)
Adalah
pejabat yang mampu memberikan dukungan kepada KKR / SKR dalam
menggerakkan unsure-unsur operasi SAR karena jabatan dan wewenang yang
dimillikinya. Kemudian unsure ini diserahkan kepada SMC untuk digunakan
dalam opersi SAR.
B.SMC(SAR Mission Coordinator)
Adalah
pejabat yang ditunjuk kepala BASARNAS / KKR / SKR karena memiliki
kualifikasi yang ditunjuk atau telah melelui pendidikan sebagai seorang
SMC yang diakui. SMC ini yang akan mengkoordinasi dan
mengendalikanoperasi SAR dari awal sampai selesai. SMC ini mempunyai
tugas dan tanggung jawab mengenai :
• Mendapatkan informasi musibah.
• Informasi mengenai keadaan cuaca dan laut.
• Menentukan daerah pencarian, cara dan fasilitas yang akan digunakan.
• Membagi-bagi daerah pencarian.
• Mengandalkan briefing terhadap unsure SAR yang dilibatkan.
• Mengevaluasi setiap perkembangan.
• Melaporkan kegiatan operasi secara teratur ke BASARNAS / KKR /SKR.
• Mengatur droppingperbekalan.
• Mengadakan koordinasi dengan KKR / SKR tetangga apabila pencarian tidak terbatas pada satu wilayah SAR saja.
• Menyarankan penghentian usaha pencarian bila dipandang perlu.
• Membebaskan unsur SAR dan menghentikan kegiatan hanya karena bantuan mereka tidak diperlukan.
• Membuat laporan terakhir perihal kaadaan hasil operasi SAR yang telah dilaksanakan.
C.OSC (On Scene Commender)
Adalah
seorang pejabat yang ditunjuk oleh SMC untuk mengkoordinasi dan
mengendalikan unsur-unsur SAR di lapangan. Berarti OSC ini melaksanakan
sebagian tugas-tugasnya. Dan persyaratan sebagai OSC sama dengan
persyaratan yang diperlukan SMC. DI Indonesia saat ini adanya seorang
OSC dalam operasi SAR dirasakan perlu karena belum lancarnya komunikasi
yang ada dan luasnya area pencarian.
D.SRU (Search and Rescue Unit)
Adalah
unsur SAR yang dioperasikan pada kegiatan SAR dan mengikuti pertahapan
organisasi / instasi yang diperlukan dan diperbantukan / ditugaskan oleh
instansi induknya atau merupakan bagian dari kelompok masyarakat yang
ingin berpartisipasi dalam operasi SAR.
2. Fasilitas
Yang
dimaksud fasilitas SAR adalah pendukung dari seluruh penyelenggaraan
operasi SAR, dapat berupa fasilitas milik
pemerintah,swasta,perusahaan,kelompok masyarakat maupun perorangan yang
digunakan dalam operasi SAR. Jenisnya dapat berupa
personil,pesawat,kapal laut,fasilitas komunikasi, tenaga-tenaga khusus
terlatih, peralatan emergency dan lain-lain.
3. Komunikasi
Komunikasi ini akan berperan :
• penyampaian keadaan emergency
• untuk menaggapi/memberi respond an melanjutkan informasi pada berbagai pihak yang terkait dalam operasi SAR.
• Untuk mengendalikan suatu operasi
Di dalam komunikasi SAR ini termasuk juga sinyal-sinyal darurat, komunikasi operasi SAR,
penyampaian
informasi SAR, fasilitas komunikasi yang dapat digunakan dan jaringan
komunikasi. Tanpa adanya komunikasi maka pelaksanaan operasi tidak dapat
berjalan dengan efektif dan efesien dengan hasil yang diharapkan.
4.Pelayanan Darurat Medik
Memberikan
perawatan gawat darurat semampu mungkin pada korban yang cedera agar
korban bertahan hidup dalam usaha pertolongan. Termasuk didalamnya
penerapan keahlian-keahlian pertolongan pertama darurat sakit korban di
lokasi kejadian serta evakuai dan transportasi korban ke rumah sakit
atau pihak yang menangani lebih lanjut.
5. Dokumentasi
Memberikan
semua data dan analisa dari informasi yang berhubungan dengan misi SAR
termasuk semua data yang diterima pada tahap kekhawatiran sampai tahap
terakhir komunikasi misi. Khususnya dimasukkan cerita / catatan baik
secara tertulis atau visual (gambar / foto). Dan ini merupakan bahan
untuk evaluasi kegiatan dan merupakan pedoman bagi kegiatan selanjutnya.
EXPLORER SAR(Teknik Pencarian)
Walaupun
perencanaan-perencanaan pencarian yang spesifik akan bervariasi
tergantung kepada situasinya strategi yang umum telah dikembangkan, yang
mana akan dapat diterapkan untuk hampir seluruh situasi didalam bebas.
Kesemuanya ini berputar berkisar 5 mode sebagai berikut :
1. Preliminary Mode
Mengumpulkan
informasi-informasi awal, saat dari tim-tim pencari diminta bantuan
tenaganya sampai kedatangan dilokasi, formasi dari perencanaan pencarian
awal, perhitungan-perhitungan,dsb.
2. Confinement Mode
Memantapkan garis batas untuk mengurung orang yang hilang berada didalam area pencarian (search area).
3. Detection Mode
Pemeriksaan-pemeriksaan
tempat-tempat yang dicurigai bila dirasa perlu dan pencarian dengan
cara menyapu (sweep searches) diperhitungkan untuk menemukan orang yang
hilang.
4. Tracking Mode
Mengikuti jejak-jejak atau barang-barang yang tercecer yang ditinggalkan orang hilang.
5. Evacuation Mode
Memberikan perawatan kepada korban dan membawanya dengan tandu apabila dibutuhkan.
Dari
kelima mode itu, anggota ESAR (Explorer Search And Rescue) tim umumnya
akan banyak terlibat pada Confinement, Detection, dan Evacuation. Pada
Preliminary Mode, Operation Leader (OL) dari ESAR akan menjabat
pekerjaan sebagai perhubungan dengan badan yang bertanggung jawab
(Polisi, Badan SAR Nasional, dll)
ARTI PENTING EKSISTENSI SAR
Pada dasarnya kegiatan SAR ini dilaksanakan oleh Negara-negara diseluruh
dunia, oleh sebab itu pengaturan mengenai SAR telah disepakati juga
dalam konvensi Internasional yang tentunya akan mengikat bagi
Negara-negara yang telah meratifikasinya. Konvensi Internasional
dimaksud adalah :
- Adanya
ketentuan dari ICAO (Internasional Civil Aviation Organization) yaitu
Organisasi Penerbangan Sipil Internasional dalam Konvensi Chicago, 1944
pada Pasal VI tentang Internasional Standard and Recommended Practices
Annex 12 “Search and Rescue”, antara lain berisi mengenai hal-hal yang
berkaitan dengan penyelenggaraan SAR yang meliputi organisasi, tugas,
dan kerja sama dengan Negara-negara tetangga.
- Adanya
ketentuan dari IMO (International Maritime Organization) atau
Organisasi Pelayaran Inernasional, sesuai dengan Konvensi SOLA (Safety
of Live at Sea) 1974 yang menentukan bahwa Negara memiliki kewajiban
untuk membentuk sistim pengawasan/penjagaan pantai dan melakukan
penyelamatan apabila terjadi kecelakaan di wilayah perairannya.
- Dengan
adanya ketentuan internasional yang bersifat mengikat tersebut, Negara
wajib memiliki organisasi SAR yang mampu untuk menangani musibah
penerbangan dan pelayaran di wilayah tanggung jawabnya sesuai dengan
petunjuk teknis yang tertuang dalam IAMSAR Manual.
- Apabila
Negara tidak bisa memberikan pelayanan di bidang SAR, maka Negara yang
bersangkutan dikenai status “Black Area” yang berpengaruh negatif
terhadap aspek perekonomian, sosial politik, HANKAM, dan aspek-aspek
lainnya, bahkan bisa dicabut dari keanggotaan ICAO & IMO.
FILOSOFI SAR
1.Locate.
Artinya memberikan gambaran yang kongkrit posisi/lokasi subyek yang
mengalami musibah itu berada. Lokasi biasanya ditunjukkan dengan garis
lintang dan bujur pada peta.
2.Acces.
Artinya sumber-sumber dari mana saja dan dengan cara apa bantuan
pertolongan ini bisa sampai menuju lokasi tempat terjadinya musibah.
3.Stabilize.
Artinya penanganan/perawatan korban dengan berbagai macam kasus di
lokasi kejadian itu dilakukan oleh unit-unit penolong (Rescue Unit)
sebelum bantuan medis tiba untuk memberikan perawatan lebih lanjut.
4.Transport/Evakuasi.
Artinya proses pemindahan korban dari lokasi ke tempat yang lebih aman
untuk diberikan pertolongan pertama (evakuasi) dan transportasi dari
tempat mendapat pertolongan pertama ke tempat fasilitas medis terdekat.
SIFAT – SIFAT OPERASI SAR.
1.Kemanusiaan.
2.Netral.
3.Cepat, Cermat, Cekatan.
4.Tepat dan Aman.
5.Koordinatif.
6.Borderless.
KEMAMPUAN DASAR SAR
Sesuai dengan arti kata SAR yang berarti Search (Pencarian) dan Rescue
(Pertolongan/Penyelamatan),maka dalam kegiatan operasional SAR
dibutuhkan ilmu pengetahuan dan keterampilan teknis SAR serta beberapa
disiplin ilmu sebagai penunjang/pendukung. Ilmu pengetahuan dan
keterampilan serta disiplin ilmu pendukung yang dimaksud adalah :
1.Pengetahuan Dasar SAR yang meliputi organisasi SAR, organisasi Operasi SAR, filosofi SAR, dan lain-lain.
2.Unsur Pencarian (Search).
a.Teknik Pencarian di Darat.
b.Teknik Pencarian di Laut.
c.Teknik Pencarian dari Udara.
3.Unsur Pertolongan/ Penyelamatan (Rescue) :
a.Evakuasi.
b.Medical First Response.
4.Unsur Pendukung/Penunjang :
a.Navigasi.
b.Mountaineering.
c.Survival.
d.Komunikasi Lapangan.
e.Persiapan Perbekalan, Pakaian dan Makanan.
f.Helly Rescue.
KOMPETENSI DASAR TENAGA SAR.
1.Fisik yang prima dan sikap mental yang tangguh.
2.Memiliki pengetahuan yang cukup.
3.Memiliki keterampilan yang dipersyaratkan.
4.Mampu menjalin koordinasi dengan baik.
PENYELENGGARAAN OPERASI SAR
Dalam penyelenggaraan operasi SAR, akan dihadapkan dengan system SAR
yakni adanya 3 (tiga) Fase keadaan darurat (Emergency Phase), 5 (lima)
Tahap Operasi SAR (SAR Stage) dan 5 (lima) Komponen yang menunjang
operasi SAR (SAR Component}.
1.Phase keadan darurat.
•Tingkat meragukan (Uncertainty phase – INCERFA), bila pesawat atau
kapal terlambat melapor tiba di tempat tujuan melebihi batas waktunya.
•Tingkat mengkhawatirkan (Alert phase – ALERFA), merupakan kelanjutan
dari phase INCERFA atau diketahui pesawat atau kapal dalam keadaan
mengkhawatirkan atau adanya ancaman terhadap keselamatannya.
•Tingkat memerlukan bantuan (Distress phase – DISTRESFA) diketahui
penumpang pesawat atau kapal dalam keadaan bahaya dan memerlukan
pertolongan.
2.Tahap Operasi SAR.
•Tahap menyadari (Awareness Stage), yaitu saat diketahui/disadari terjadinya keadaan darurat.
•Tahap tindak awal (Initial Action Stage), saat dilakukan tindakan awal sebagai respon adanya musibah.
•Tahap perencanaan operasi (Planning stage), saat dilakukan rencana operasi yang efektif untuk melaksanakan operasi SAR.
•Tahap operasi (Operation stage), saat dilakukannya operasi pencarian dan pertolongan.
•Tahap pengakhiran operasi (Mission conclusion stage), saat dinyatakan
operasi SAR selesai dan seluruh unsur dikembalikan ke satuan
masing-masing.
3.Komponen Penunjang SAR (SAR Component).
Pelaksanaan kegiatan SAR sesuai dengan pentahapan tersebut akan berhasil
apabila didukung oleh adanya 5 komponen penunjang yang terdiri atas :
1.Organisasi.
Dalam lingkup operasi SAR dikenal organisasi operasi yang berlaku secara
internasional. Organisasi ini merupakan organisasi tugas operasi yang
terdiri dari :
•SAR Coordinator (SC).
SC adalah pejabat yang mempunyai tanggung jawab untuk menjamin dapat
berlangsungnya suatu operasi SAR yang efisien dengan menggunakan seluruh
potensi SAR yang ada. SC dapat dijabat oleh Kepala Basarnas, Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I, Bupati Kepala Daerah Tingkat II.
•SAR Mission Coordinator (SMC).
SMC adalah seseorang atau pejabat yang ditunjuk oleh SC untuk
melaksanakan koordinasi dan pengendalian operasi SAR. Seorang SMC harus
memiliki kualifikasi / kemampuan komando dan pengendalian serta memahami
proses perencanaan operasi SAR, teknik Search and Rescue. SMC biasanya
menggunakan Sumber Daya Manusia di daerah kejadian.
•On Scene Coordinator (OSC).
OSC yang ditunjuk bisa lebih dari 1 orang, tergantung dari jumlah dan
jenis unsur yang dikerahkan, terutama pada operasi SAR gabungan yang
melibatkan darat, laut dan udara serta apabila lokasi operasi teletak di
wilayah perbatasan 2 (dua) Negara. OSC ditunjuk oleh SMC dan biasanya
diambil dari komandan unsur yang paling senior diantara SRU.
•SAR Unit (SRU).
SRU adalah unit-unit SAR yang bertugas melaksanakan kegiatan operasi SAR
dilapangan. SRU dapat berupa kapal laut dan crewnya, pesawat dengan
crewnya atau tim darat. Pemilihan SRU harus berdasarkan pada
pertimbangan kemampuan unsure dan kualifikasi awaknya. Keberadaan
potensi SAR yang ada di masyarakat yang memiliki kualifikasi untuk
menunjang operasi SAR biasanya ditempatkan pada SRU ini.
2.Fasilitas.
Fasilitas SAR dapat merupakan fasilitas milik pemerintah, swasta maupun
perorangan. Pemilihan fasilitas berdasarkan atas kemampuan operasional
dan latihan serta pengalaman awaknya. Hingga saat ini Basarnas instansi
yang menangani SAR di Indonesia masih banyak menggunakan fasilitas yang
dimiliki TNI AU, TNI AL untuk mendukung kegiatan operasi SAR.
3.Komunikasi.
Komunikasi merupakan tulang punggung dari seluruh sistim SAR. Fungsi
komunikasi meliputi pengindraan / diteksi dini, koordinasi, komando dan
pengandalian administrasi / logistic. Dalam pelaksanaan fungsi
peringatan dini ini Basarnas, instansi yang menangani SAR di Indonesia
menggunakan satelit Cospas / Sarsat, khusus untuk menangani pesawat
terbang yang membawa ELT (Emergency Locater Terminal) dan kapal-kapal
laut yang membawa EPIRB (Emergency Positioning Indicator Radio Beacon).
Lokasi stasiun Cospas / Sarsat disebut LUT (Lokal User Terminal) yang
berada di Jakarta dan Ambon, menggunakan saluran teristrial dan radio
yang berhubungan dengan ATC dan SROP. Untuk fungsi koordinasi terutama
informasi data Basarnas menggunakan SAROIMS (SAR Operation Information
Managemet System) dengan memanfaatkan teknologi V-Sat, yang dipasang di
kantor-kantor SAR dan dihubungkan dengan kantor pusat. Fungsi kodal
sebagian besar menggunakan peralatan komunikasi yang ada di unsur-unsur
TNI. Untuk fungsi Administrasi Logistik digunakan saluran radio dan
telepon dengan memanfaatkan faxsimili.
4.Perawatan Darurat (Emergency Care).
Perawatan darurat terlaksana dengan persyaratan kemampuan sebagai berikut :
•Personil SAR terlatih dalam penanganan darurat (Medical First Responder).
•Tersedia transportasi korban.
•Tersedia fasilitas medis untuk perawatan korban.
5.Dokumentasi.
Dokumentasi meliputi pencatatan informasi dan data dalam format tertentu
sehingga memudahkan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan. Data-data yang
tersusun dengan baik akan memudahkan pengambilan keputusan.
PELAKSANAAN OPERASI SAR
1.Operasi SAR diaktifkan segera setelah diketahui dengan pasti adanya
musibah atau terjadi keadaan darurat.
2.Operasi
SAR dihentikan bila korban musibah telah berhasil diselamatkan atau
bila telah dijakinkan keadaan darurat tidak terjadi lagi (Fase Alert)
atau sudah dapat diatasi, atau bila hasil analisa / evaluasi berdasarkan
Time Frame For Survival (TFFS) survivor/korban bahwa harapan untuk
selamat setelah hari ke 7 (ketujuh) operasi SAR dilaksanakan sudah tidak
ada lagi.
3.Opersai SAR merupakan gabungan kegiatan dari Operasi Search dan
Operasi Rescue yang pada pelaksanaannya dapat berupa :
a.Operasi Pencarian tanpa Operasi Pertolongan.
b.Operasi Pertolongan/Penyelamatan tanpa operasi pencarian.
c.Operasi Pencarian yang dilanjutkan Operasi Pertolongan.